126 Ribu Warga DKI Kena Sanksi Tak Kenakan Masker Saat PSBB Transisi

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyatakan, sebanyak 126.000 warga DKI Jakarta telah dikenakan sanksi, akibat melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Menurut dia, dari pelanggar di Jakarta tersebut, denda yang berhasil terkumpul sebanyak Rp 1,9 miliar. Total denda yang terkumpul dari pelanggaran masker adalah Rp 1,9 miliar. Sebanyak 13.390 orang yang didenda," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020). Selain pelanggaran masker, sejumlah tempat usaha dan fasilitas umum di Jakarta juga melanggar aturan. Untuk fasilitas umum denda pelanggaran sudah mencapai Rp 728 juta dan untuk tempat usaha sebesar Rp 274 juta. Arifin menyatakan dari sejumlah sidak yang dilakukan pelanggaran yang paling banyak dilakukan di sejumlah tempat usaha, yakni terkait pembatasan jumlah pengunjung. "Untuk pengecekan suhu, penggunaa...